Pedagang Semringah, Revitalisasi Pasar Tradisional di Karawang Tak Gunakan Sistem BOT
Skema pembangunan BOT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga:
BOT adalah salah satu bentuk perjanjian kerja sama antara investor atau pihak ketiga dengan pemerintah daerah.
Dalam pembangunan pasar melalui skema kerja sama ini, maka pihak investor menyediakan anggaran untuk membiayai pembangunan dan pendirian fasilitas baru.
Sedangkan pemerintah daerah dalam skema kerja sama itu hanya sebagai pemilik lahan.
Jadi pembangunan pasar melalui BOT ini merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja sama antara investor dan pemilik tanah untuk mendirikan fasilitas baru atau merevitalisasi fasilitas-fasilitas yang ada.
Dengan kerja itu, maka pasar tradisional yang selesai dibangun melalui skema BOT sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta selama puluhan tahun.
Baru setelah hak pengelolaannya berakhir, dikembalikan ke pemerintah daerah. (antara/jpnn)
Pedagang di Kabupaten Karawang menyambut baik rencana pemerintah yang tidak mengandalkan pihak ketiga dalam merevitalisasi pasar tradisional
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News