Pedagang Semringah, Revitalisasi Pasar Tradisional di Karawang Tak Gunakan Sistem BOT

Selasa, 17 September 2024 – 13:30 WIB
Pedagang Semringah, Revitalisasi Pasar Tradisional di Karawang Tak Gunakan Sistem BOT - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pasar tradisional. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Skema pembangunan BOT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BOT adalah salah satu bentuk perjanjian kerja sama antara investor atau pihak ketiga dengan pemerintah daerah.

Dalam pembangunan pasar melalui skema kerja sama ini, maka pihak investor menyediakan anggaran untuk membiayai pembangunan dan pendirian fasilitas baru.

Sedangkan pemerintah daerah dalam skema kerja sama itu hanya sebagai pemilik lahan.

Jadi pembangunan pasar melalui BOT ini merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja sama antara investor dan pemilik tanah untuk mendirikan fasilitas baru atau merevitalisasi fasilitas-fasilitas yang ada.

Dengan kerja itu, maka pasar tradisional yang selesai dibangun melalui skema BOT sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta selama puluhan tahun.

Baru setelah hak pengelolaannya berakhir, dikembalikan ke pemerintah daerah. (antara/jpnn)

Pedagang di Kabupaten Karawang menyambut baik rencana pemerintah yang tidak mengandalkan pihak ketiga dalam merevitalisasi pasar tradisional

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News