11 Poin Utama Instruksi Wali Kota Depok Tentang Pengelolaan Sampah D’GoBer
Ketujuh, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bertugas untuk melakukan diseminasi informasi dan edukasi pengelolaan sampah melalui berbagai kanal media seperti media sosial, media luar ruang, media cetak, media online dan sebagainya.
Kedelapan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), Dinas Ketahanan Pangan.
Kemudian, Dinas Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan PD yang memiliki stakeholder yang potensial memproduksi sampah untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi penanganan sampah disumbernya, seperti di Pasar, Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah, Restoran, Hotel, Rumah Potong Hewan (RPH), Perusahaan-perusahaan, Pusat perbelanjaan dan tempat-tempat lainnya.
Kesembilan, seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok, juga diminta untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dalam pemilahan dan pengolahan sampah.
“Kita harus mulai membudayakan gaya hidup minim sampah dengan menggunakan tumbler, sapu tangan, dan alat makan/minum yang dapat digunakan kembali. Selain itu, juga bisa membuat Biopori Komposting di lingkungan rumahnya,” ungkapnya.
Kesepuluh, TP-PKK berperan aktif dalam Gerakan D’GoBer melalui Kelompok Dasawisma dan stakeholder lainnya.
Kesebelas, pengawasan dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah dibantu oleh TP-PKK di bawah koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Sampah Kota Depok untuk memastikan bahwa ketentuan ini dilaksanakan dengan baik.
“Kegiatan D’GoBer dilaporkan dalam Kinerja Mobile (KMOB) sebagai kinerja sekretaris perangkat daerah, sekretaris kecamatan dan sekretaris kelurahan setiap hari,” ucap Kiai Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan instruksi wali kota terkait pengelolaan sampah di Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News