Tegas, Pemkab Cianjur Siap Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan 'Nakal' Saat Ramadan

Jumat, 01 April 2022 – 19:30 WIB
Tegas, Pemkab Cianjur Siap Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan 'Nakal' Saat Ramadan - JPNN.com Jabar
Bupati Cianjur Herman Suherman. Foto: Antara/Ahmad Fikri

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman mengancam akan mencabut izin operasional tempat hiburan jika nekat beroperasi selama bulan Ramadan.

"Selama bulan puasa tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi, kalau ada yang membandel silahkan laporkan dan akan kita kenakan sanksi pencabutan izin," ucap Herman di Cianjur, Jumat (1/4).

Sanksi ini pun tidak main-main, Herman memastikan, pencabutan izin tersebut tidak bersifat sementara, melainkan permanen.

"Kami tidak akan mengeluarkan lagi izin operasional untuk tempat hiburan malam, terlebih yang melanggar aturan selama bulan Ramadan. Kami berharap seluruh warga yang menjalankan puasa dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa terganggu dengan kegiatan yang dapat merusak kesucian puasa," kata Herman.

Herman menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur dalam menegakan aturan bagi tempat hiburan saat bulan Ramadan.

"Menyiagakan tim gabungan terdiri dari dinas terkait dan Satpol PP Cianjur, untuk menggelar patroli ke tempat hiburan," tegas Herman.

Selanjutnya, Herman mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif dalam menegakan aturan tersebut. Salah satunya dengan berani melaporkan kepada petugas bila menemukan tempat hiburan yang nekat beropersi saat bulan Ramadan.

"Untuk pengawasan kami melibatkan masyarakat ketika mendapati tempat hiburan malam," ucap Herman. (antara/jpnn)

Pemerintah Kabupaten Cianjur siap memberikan sanksi tegas kepada pengelola tempat hiburan yang beropersi selama bulan Ramadan. Siap-siap dicabut izin permanen.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News