Kejari Karawang: Manajer Pelelangan Ikan jadi Tersangka Korupsi Pemungutan Retribusi Hasil Laut

Kamis, 05 September 2024 – 09:30 WIB
Kejari Karawang: Manajer Pelelangan Ikan jadi Tersangka Korupsi Pemungutan Retribusi Hasil Laut - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Karawang langsung menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu Karawang. (antara/jpnn)

Kejari Kabupaten Karawang menetapkan manajer tempat pelelangan ikan Desa Ciparage sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemungutan retribusi hasil laut

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News