Kejari Karawang: Manajer Pelelangan Ikan jadi Tersangka Korupsi Pemungutan Retribusi Hasil Laut
Kamis, 05 September 2024 – 09:30 WIB
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga:
Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Karawang langsung menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu Karawang. (antara/jpnn)
Kejari Kabupaten Karawang menetapkan manajer tempat pelelangan ikan Desa Ciparage sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemungutan retribusi hasil laut
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News