PKL yang Kena Penertiban Tahap 2 Siap Direlokasi ke Rest Area Gunung Mas Puncak

Senin, 26 Agustus 2024 – 14:00 WIB
PKL yang Kena Penertiban Tahap 2 Siap Direlokasi ke Rest Area Gunung Mas Puncak - JPNN.com Jabar
Pedagang membersihkan lapas usai ditertibkan oleh petugas di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Ia menjelaskan saat ini Pemkab Bogor sedang mengajukan perluasan lahan rest area kepada PTPN yang saat ini memiliki luas 7 hektare.

"Kami akan perluas 3,8 hektare, karena hari ini masih kekurangan untuk parkir kendaraan. Jadi, nanti 70 persennya untuk tambahan tempat parkir," tuturnya.

Penertiban tahap II kawasan wisata Puncak menyasar 196 bangunan liar. Tapi sebanyak 96 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Pada penertiban lapak pedagang tahap pertama pada Senin (24/7), Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian PKL di kawasan wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering, seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering. (antara/jpnn)

Pemkab Bogor menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan wisata Puncak, yang terkena penertiban tahap II, di Rest Area Gunung Mas.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News