Kado Manis dari Komisi IV Periode 2019-2024 untuk Para Guru di Kota Bogor

Selasa, 20 Agustus 2024 – 20:00 WIB
Kado Manis dari Komisi IV Periode 2019-2024 untuk Para Guru di Kota Bogor - JPNN.com Jabar
Jajaran Komisi IV DPRD Kota Bogor berfoto bersama dengan para guru dan orang tua siswa. Foto: Dok Humpropub DPRD Kota Bogor

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Menjelang habisanya masa jabatan DPRD Kota Bogor periode 2019 - 2024, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri secara bangga memberikan kado kepada para guru di Kota Bogor.

Kado yang dimaksud oleh pria yang akrab disapa ASB ini berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.

"Selama ini kan guru menjadi profesi yang rentan mendapatkan serangan dan dijadikan kambing hitam atas persoalan di dunia pendidikan. Maka dari itu, kami DPRD Kota Bogor periode 2019 - 2024 ingin memberikan kado perpisahan di akhir masa jabatan untuk para guru," kata ASB.

ASB yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengungkapkan latar belakang dan tujuan dibentuknya raperda ini adalah untuk memberikan perlindungan khusus kepada para guru baik perlindungan fisik maupun psikis, sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru di Kota Bogor, khususnya guru honorer.

"Guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan dibidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapatkan jaminan Pelindungan dalam melaksanakan tugas," jelas ASB.

ASB yang juga dibesarkan oleh orang tua yang berprofesi sebagai guru, merasa Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru adalah bentuk bhakti dan hormatnya kepada orang tuanya.

Ia juga ingin memastikan bahwa kedepannya, guru-guru di Kota Bogor bisa lebih dihargai, dimanusiakan, tidak dikambinghitamkan dan mendapatkan kesejahteraan agar bisa mencerdaskan anak-anak di Kota Bogor.

"Penyelenggaraan Pelindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional, guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab," pungkasnya. (mar7/jpnn)

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Perlindungan Guru, jadi kado manis dari Komisi IV periode 2019-2024 untuk para guru di Kota Bogor

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News