Kuasa Hukum Yayasan SMAK Dago Minta PT GMI Segera Tinggalkan Lahan Miliknya
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Yayasan Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago meminta PT Graha Multi Insani (GMI) untuk segera keluar dari pendudukan tanah miliknya.
Permintaan tersebut disampaikan langsung pengacara Yayasan SMAK Dago, Benny Lur saat mengawal aksi unjuk rasa di depan tanah yang diduduki PT GMI, Jalan Ir. H. Juanda, Dago, Kota Bandung, Kamis (8/8).
Benny mengatakan, pembelian tanah yang dilakukan PT GMI tidak dapat dijadikan dasar penguasaan lahan SMAK Dago. Pasalnya, PT GMI membelinya dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tahun 2015. Sedangkan, pada tahun 2017 masih ada gugatan PLK di Pengadilan.
Baca Juga:
"Konpensasi pada negara sudah beres dan lunas. PLK sudah kami kalahkan, karena sudah terbukti tidak punya legal standing, putusan pidana sudah ada, sudah di hukum," kata Benny.
"Bagaimana mungkin pihak yang masih menggugat, artinya belum memiliki bisa menjual kepada pihak lain. Artinya ada dugaan masih sengketa, ada dugaan memasukan keterangan tidak benar dan fakta otentik, ada dugaan seperti itu," sambung Benny.
Benny menjelaskan, jika memang sebagai pemilik tanah, PT GMI seharunya menggugat yayasan di pengadilan bukan PLK. Selain itu, PLK pun sudah kalah dari Yayasan SMAK Dago di Pengadilan.
"Jika Graha Multi Insani merasa tertipu harusnya dia menggugat PLK bukannya kenduduki SMAK Dago, karena orang yang menjualnya tidak punya legal standing dan sudah ada putusan pidananya," jelasnya.
"Apalagi kalau di notaris pasti ditulis tidak ada yang sengketa, jelas-jelas masih terus-terusan bersengketa mana bisa tanah diperjual belikan dalam keadaan sengketa," sambungnya.
Yayasan Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago meminta PT Graha Multi Insani (GMI) untuk segera keluar dari pendudukan tanah miliknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News