9 Aspek yang Harus Diperhatikan Ormas Keagamaan Saat Mengelola Tambang Versi Pakar Ekologi UIKA Bogor
Kelima, ESS5 (Land Ac quisition, Restrictions on Land Use, and Involuntary Resettlement. Harus menghindari atau meminimalkan pemindahan penduduk yang tidak diinginkan.
"Selain itu, harus menyediakan kompensasi adil dan bantuan rehabilitasi bagi mereka yang terkena dampak pemindahan," jelasnya.
Keenam, ESS6 (Biodiversity Conservation and Sustainable Management of Living Natural Resources). Ormas penerima izin tambang harus melindungi keanekaragaman hayati dan mengelola sumber daya alam hidup secara berkelanjutan.
"Selain itu, menghindari dan memitigasi dampak negatif proyek terhadap ekosistem dan spesies yang terancam," bebernya.
Ketujuh, ESS7 (Indigenous Peoples). Prinsip ini mengharuskan ormas pengelola tambang harus melindungi hak dan budaya masyarakat adat.
"Mereka juga harus melibatkan masyarakat adat dalam proses konsultasi dan memastikan mereka mendapat manfaat yang adil," paparnya.
Kedelapan, ESS8 (Cultural Heritage). Ormas pengelola tambang wajib melindungi warisan budaya yang mungkin terkena dampak proyek.
Mereka juga harus meng hormati dan meles ta rikan situssitus budaya yang berharga.
Pakar Ekologi UIKA Bogor buka suara soal sembilan aspek yang harus diperhatikan ormas keagamaan saat mengelola pertambangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News