41 Ribu Anak di Jabar Pemain Judi Online, DP3AKB: Kami Perlu Menelusuri
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan soal judi online. Berdasarkan temuan PPATK, sebanyak 41 ribu anak di Jawa Barat (Jabar) terindikasi bermain judi online.
Tak tanggung-tanggung, temuan transaksk judi online yang yang dilakukan anak-anak di Jabar mencapai Rp49,8 miliar.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar Siska Gerfianti mengatakan, jumlah anak di Jabar saat ini mencapai 23,94 persen dari total penduduk 49,86 juta jiwa.
Namun, Siska mengaku tidak mengetahui persis data jumlah anak di Jabar yang bermain judol.
Data itu, menurutnya, hanya dipegang oleh PPATK yang sudah menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Berkaitan dengan data ini, kami tidak memiliki data langsung. Data tersebut dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Siska, Senin (29/7).
Baca Juga:
"PPATK telah menjalin kerjasama melalui penandatanganan MoU bersama KPAI, sehingga diketahuilah data keterlibatan anak (di Jabar) pada judi online," sambungnya.
Meski begitu, Siska menyatakan isu keterlibatan anak dengan judi online harus jadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait lainnya.
Kata Pemprov Jabar soal temuan 41 ribu anak di Jawa Barat main judi online, dengan nilai transaksi Rp49,8 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News