Polisi Pastikan Senjata Api Milik Arsan Latif Legal

Rabu, 17 Juli 2024 – 13:45 WIB
Polisi Pastikan Senjata Api Milik Arsan Latif Legal - JPNN.com Jabar
Tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7/2024). Foto: Dokumentasi Kejati Jabar

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 82 Tahun 2004 yang mengatur soal kepemilikan senjata api wajib diamankan ketika pemiliknya berperkara.

“Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Perkap, siapapun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Polrestabes Bandung mengamankan senjata api jenis pistol yang ditemukan di koper milik Arsan Latif, tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News