Soal Dugaan Jual Beli Kuota Jemaah Haji, LPKHU Dukung Pansus Lakukan Investigasi
DPR mengklaim, adanya keputusan sepihak dari Kemenag, di mana setengah dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler dialihkan ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus.
DPR yang tergabung dalam tim pengawas (timwas) haji menduga adanya indikasi jual-beli dari kebijakan tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.
“Jelas ada dugaan maladministrasi dengan mengabaikan undang-undang tanpa persetujuan DPR RI, khususnya komisi VIII," terangnya.
Pihaknya berharap, Pansus Haji dapat menginvestigasi Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Apakah langkah ini akan membawa angin segar transparansi penyelenggaraan ibadah haji, atau justru membuka kotak pandora skandal yang lebih besar dalam pengelolaan ibadan suci ini baitullah," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Haji dan Umroh (LPKHU), Rusdy Ridho mendukung pansus melakukan investigas terkait persoalan ibadah haji di Indonesia
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News