RPJPD 2025-2045 Harus Jadi Acuan Paslon di Pilkada Kabupaten Bogor

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 harus menjadi acuan visi misi bagi pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
"RPJPD 2025-2045 harus dipakai sebagai pedoman rencana pembangunan 20 tahun ke depan. Siapapun yang menjadi kepala daerah nantinya, visi dan misi pembangunannya harus selaras dengan RPJPD ini," kata Rudy Susmanto.
DPRD Kabupaten Bogor bersama pemerintah daerah setempat baru saja menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD 2025-2045 sebagai acuan utama arah pembangunan Kabupaten Bogor selama 20 tahun ke depan.
Rudy Susmanto menjelaskan bahwa RPJPD nantinya akan dipadatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD, yang mencakup jangka waktu lima tahun, tidak boleh bertentangan dengan RPJPD.
Demikian pula dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merinci prioritas kerja perangkat daerah dalam pembangunan satu tahun anggaran.
Pada tahun ini, DPRD bersama Pemkab Bogor juga sedang menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043.
Rudy Susmanto menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang terintegrasi, arif, dan bijaksana untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan RPJPD 2025-2045 harus menjadi acuan visi misi bagi pasangan calon di Pilkada mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News