Bappenda Bogor Buka Layanan Pajak Daerah di Rest Area Gunung Mas
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor membuka layanan pajak daerah di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian mengungkapkan layanan terkait pajak daerah ini hadir di Gerai Pelayanan Publik atau GPP yang diprakarsai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Beberapa layanan pajak yang disediakan, seperti pelayanan pajak reklame, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2).
Baca Juga:
Kemudian, pencetakan catatan pembayaran PBB P2, serta konsultasi pajak daerah.
Andri menyebutkan sambil menunggu Gerai Pelayanan Publik di Rest Area Gunung Mas berjalan optimal, Bappenda Kabupaten Bogor mengoperasikan mobil keliling pelayanan pajak.
"Bappenda sendiri selama ini masih menempatkan kendaraan mobil keliling (mobling) stand by di rest area untuk pembayaran PBB P2," kata Andri.
Baca Juga:
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan pihaknya telah membuka gerai pelayanan publik di Rest Area Gunung Mas untuk lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.
Ia menjelaskan tidak kurang dari 20 jenis pelayanan disiapkan dalam gerai pelayanan publik itu, mulai dari administrasi kependudukan hingga konsultasi perizinan.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor membuka layanan pajak daerah di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News