Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Dishub Purwakarta Siap Maksimalkan Sektor Jasa Parkir
Minggu, 30 Juni 2024 – 12:30 WIB
"Langkah lainnya adalah perbaikan tata kelola jasa parkir sehingga bisa menghasilkan tata kelola yang efektif dan produktif. Monitoring ketat juga kita tempuh untuk mengantisipasi potensi menurunnya penerimaan," katanya.
Menurut dia, penerimaan retribusi parkir diperoleh dari penarikan dana jasa parkir yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Saat ini besaran tarif parkir di Kabupaten Purwakarta, untuk sepeda motor sebesar Rp2.000, untuk mobil Rp3.000 dan untuk mobil box Rp6.000. (antara/jpnn)
Dishub Kabupaten Purwakarta mengincar pendapatan dari jasa parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News