Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Dishub Purwakarta Siap Maksimalkan Sektor Jasa Parkir

Minggu, 30 Juni 2024 – 12:30 WIB
Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Dishub Purwakarta Siap Maksimalkan Sektor Jasa Parkir - JPNN.com Jabar
Ilustrasi parkir kendaraan. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

"Langkah lainnya adalah perbaikan tata kelola jasa parkir sehingga bisa menghasilkan tata kelola yang efektif dan produktif. Monitoring ketat juga kita tempuh untuk mengantisipasi potensi menurunnya penerimaan," katanya.

Menurut dia, penerimaan retribusi parkir diperoleh dari penarikan dana jasa parkir yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Saat ini besaran tarif parkir di Kabupaten Purwakarta, untuk sepeda motor sebesar Rp2.000, untuk mobil Rp3.000 dan untuk mobil box Rp6.000. (antara/jpnn)

Dishub Kabupaten Purwakarta mengincar pendapatan dari jasa parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News