31 Calon Peserta Didik SMA 3 dan 5 Bandung Didiskualifikasi Dalam PPDB Jabar 2024

Pasca - pembatalan kelulusan ini, Dinas Pendidikan (Disdik) akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.
"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus.
Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.
"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelasnya.
Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.
Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.
Sebanyak 31 calon peserta didik yang mendaftar ke SMAN 3 dan 5 Bandung pada PPDB 2024 dibatalkan kelulusannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News