31 Calon Peserta Didik SMA 3 dan 5 Bandung Didiskualifikasi Dalam PPDB Jabar 2024

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Total, sebanyak 31 calon peserta didik (CPD) didiskualifikasi dalam PPDB 2024.
Tindakan pencoretan itu dikarenakan CPD tersebut melanggar aturan domisili. Adapun rinciannya, SMAN 3 Bandung sebanyak 25 siswa dan SMAN 5 Bandung enam siswa.
Baca Juga:
Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Kuota PPDB Tahap 1 atau Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," kata Bey ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
Sebanyak 31 calon peserta didik yang mendaftar ke SMAN 3 dan 5 Bandung pada PPDB 2024 dibatalkan kelulusannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News