Hingga 24 Juni Pemkab Bogor Persilakan PKL Puncak Bongkar Lapaknya Secara Mandiri
![Hingga 24 Juni Pemkab Bogor Persilakan PKL Puncak Bongkar Lapaknya Secara Mandiri - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/02/27/potret-cuaca-di-kawasan-puncak-kabupaten-bogor-foto-ilustras-krtt.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan waktu kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Wisata Puncak untuk membongkar lapak dagangannya secara mandiri.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan surat edaran kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka.
"Sudah (terbitkan surat edaran), itu kan bukan suatu yang baru. Kami ingin mereka sadar dahulu agar pindah sendiri, bongkar sendiri," ujarnya.
Suryanto menjelaskan Pemkab Bogor telah menyiapkan tempat relokasi berdagang di Rest Area Gunung Mas.
Para PKL diberikan waktu hingga 24 Juni 2024 untuk inisiatif membongkar lapaknya dan pindah ke area tersebut.
"Kami sebenarnya bukan penertiban tetapi pemindahan. Yang sudah enggak mau baru kami tertibkan, jadi jangan salahkan kami," kata Suryanto.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengambil langkah menggratiskan biaya parkir di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak, Kabupaten Bogor agar ramai dikunjungi wisatawan.
"Sekarang ada portal parkir berbayar, tetapi kami ingin gratiskan saja, buka, biar semua bisa masuk ke sana," kata Asmawa.
Ia menilai sistem parkir berbayar yang diterapkan sejak Rest Area Gunung Mas beroperasi pada Mei di 2023 sebagai salah satu penyebab hingga kini sepi pengunjung, sehingga para pedagang pun enggan melanjutkan berjualan di area itu.
Pemkab Bogor memberikan waktu kepada para PKL di Kawasan Wisata Puncak untuk membongkar lapak dagangannya secara mandiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News