Pemprov Jabar Siap Bentuk Satgas Judi Online Sebagai Turunan Keppres

Rabu, 19 Juni 2024 – 15:05 WIB
Pemprov Jabar Siap Bentuk Satgas Judi Online Sebagai Turunan Keppres - JPNN.com Jabar
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyakit masyarakat judi online di wilayahnya. Teranyar, Pemprov Jabar siap menindak tegas ASN yang kedapatan melakukan praktik judi online.

Saat ini Pemprov Jabar pun tengah menyiapkan turunan dari aturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 soal pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. 

Satgas ini bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. 

"Nanti, masih diatur dan kami menyesuaikan, pastinya kalau ada Keppres, di daerah harus mendukung. Kami siapkan. Yang penting jangan cuma ASN tapi semua masyarakat Jawa Barat jangan terlibat dengan judi online," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (19/6). 

Lebih lanjut, kata Bey, Pemprov Jabar serius dalam memberantas aktivitas judi online yang sudah merajalela. Pasalnya, kegiatan ilegal itu sangat merugikan para pemainnya. 

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar pun melarang kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermain judol.

Sanksi tegas akan diberikan apabila didapati adanya ASN yang main judi online. 

"Baru di pusat (Keppres), sebetulnya itu kan karena integritas jadi tadi saya tanya Pak BKD, kalau ada pegawai yang terbukti sudah bisa kena sanksi," tuturnya. 

Pemprov Jabar menyiapkan aturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 soal pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. 
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News