Komentar Satir Deolipa Yumara Soal WIUPK untuk Ormas Keagamaan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kebijakan soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (Ormas) menuai banyak polemik.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara mengatakan izin tambang yang diberikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia untuk ormas keagamaan itu di luar kebiasaan bernegara.
“Kalau tanggapan saya sih ini agak di luar kebiasaan bernegara ya. Sebenarnya gini, ormas agama atau orang-orang agama ini kan kerjanya adalah membentuk perilaku manusia yang bermoral, berbudi luhur, beriman kepada tuhan, sehingga perilakunya baik gitu," ucap Deolipa.
Ormas beragama baik, islam, kristen, budha dan sebagainya bertujuan untuk kerohanian.
“Ormas keagamaan yang harusnya mereka berbisnis setinggi-tingginya adalah di bidang pendidikan kayak Muhammadiyah, itu kan di bidang pendidikan," tuturnya.
Namun, jika diberikan konsumsi tambang untuk usaha, itu sedikit di luar bidang ormas keagamaan.
"Kalau ormas agama diberikan konsumsi tambang, ya sedikit ngawur karena bukan bidang mereka," ujarnya.
Deolipa Yumara sebut pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan khusus untuk ormas merupakan hal yang ngawur dan di luar kebiasaan bernegara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News