Kejari Bekasi Ingatkan Pejabat Agar Tak Lakukan Praktik Titip Calon Siswa di PPDB Tahun Ini
Penambahan itu sebagai upaya optimalisasi pelayanan pendidikan dasar masyarakat sekaligus mengantisipasi terjadi permasalahan terkait penerimaan peserta didik.
Selain kuota 80 persen jalur zonasi, alokasi PPDB daring di Kabupaten Bekasi juga menyasar 15 persen kuota jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu dengan mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sedangkan kuota lain diberikan kepada penyandang disabilitas sebesar dua persen, dan tiga persen untuk anak-anak tenaga pendidik yang pindah tugas.serta jalur prestasi akademik maupun non-akademik.
Proses pelaksanaan PPDB daring jenjang SMP di Kabupaten Bekasi sendiri sudah terintegrasi dengan aplikasi Bekasi Nyambung Bae atau 'Bebunge' yang dapat diunduh melalui IOS maupun Android untuk memudahkan masyarakat memantau setiap tahapan. (antara/jpnn)
Kejari Kabupaten Bekasi mengingatkan para pejabat di daerah itu untuk tidak melakukan praktik titip-menitip calon siswa di kegiatan PPDB tahun ini
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News