Ono Surono: Tapera Beban Tambahan Bagi Para Pekerja!
“Pemerintah harus berdialog dengan para pekerja. Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta tidak memaksakan. Karena kebutuhan pekerja berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata,” tegas Ono.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.
Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera. (mar5/jpnn)
Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat Ono Surono mengkritisi kebijakan pemerintah Tapera.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News