24 Korban TPPO Modus Jual Ginjal Jaringan Internasional Terima Restitusi Rp33 Juta
![24 Korban TPPO Modus Jual Ginjal Jaringan Internasional Terima Restitusi Rp33 Juta - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/05/29/perwakilan-korban-tindak-pidana-perdagangan-orang-modus-jual-ydv3.jpg)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman menyatakan perkara TPPO merupakan bentuk perbudakan manusia di era modern yang menjadi salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
"Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara berkembang lain telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa," katanya.
Ade juga menyatakan TPPO memiliki dampak negatif yang merugikan korban, melibatkan konsekuensi bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi. Korban kerap mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami.
Secara psikologis, mereka mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan. Selain itu juga dampak sosial ekonomi yakni kerugian kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan serta reputasi sosial.
"Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban TPPO adalah melalui mekanisme restitusi," kata dia. (antara/jpnn)
Sebanyak 24 korban TPPO modus jual organ ginjal jaringan internasional menerima uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp33.314.250
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News