24 Korban TPPO Modus Jual Ginjal Jaringan Internasional Terima Restitusi Rp33 Juta
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Sebanyak 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual organ ginjal jaringan internasional menerima uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp799.542.000 berdasarkan hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan uang restitusi tersebut dibebankan kepada pelaku atas kerugian materiel dan immateriel yang diderita korban atau ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang pada 5 April 2024.
"Jadi masing-masing korban menerima uang restitusi senilai Rp33.314.250," katanya di Cikarang, Rabu (29/5).
Ia mengatakan penyerahan uang restitusi ini merupakan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana sehingga membantu proses pemulihan korban dari penderitaan akibat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus TPPO tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui perkara nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr dengan terdakwa Hanim alias Teguh dan kawan-kawan.
Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.
Baca Juga:
Seluruh korban dikumpulkan di rumah penampungan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sebelum menjalani operasi pengangkatan hingga penjualan ginjal di Kamboja.
"Penyerahan restitusi di Kejari Kabupaten Bekasi ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya dua orang korban perkara TPPO juga menerima restitusi pada 17 Mei 2022 di Kejaksaan Agung," ucapnya.
Sebanyak 24 korban TPPO modus jual organ ginjal jaringan internasional menerima uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp33.314.250
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News