Kemendagri Perpanjang Masa Tugas Dani Ramdan Sebagai Penjabat Bupati Bekasi

Jumat, 24 Mei 2024 – 13:30 WIB
Kemendagri Perpanjang Masa Tugas Dani Ramdan Sebagai Penjabat Bupati Bekasi - JPNN.com Jabar
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin (kedua dari kiri) menyerahkan Surat Keputusan Mendagri terkait perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan (kedua dari kanan) di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kementerian Dalam Negeri RI memutuskan memperpanjang masa tugas Dani Ramdan selaku penjabat kepala daerah di Kabupaten Bekasi melalui Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1215 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Mekanisme perpanjangan penjabat bupati sudah jelas aturannya dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Masa jabat Pj (Penjabat) Bupati dan Wali Kota satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda," kata Plh Kapuspen Kemendagri RI Aang Witarsa Rofik.

Ia mengatakan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi oleh Kemendagri diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk kemudian dilaksanakan pelantikan maupun penyerahan dokumen dimaksud.

Aang menjelaskan sesuai pasal 14 Permendagri 4/2023, masa jabatan satu tahun tersebut dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu seperti menindaklanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja penjabat kepala daerah.

Kemudian dalam kondisi sakit yang menyebabkan fisik atau mental tidak berfungsi, meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, tidak diketahui keberadaan dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian, termasuk apabila yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Terkait pelantikan, bisa tanyakan langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan selama paling lama satu tahun terhitung sejak keputusan itu ditetapkan kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis.

Usai menerima SK, Dani mengatakan akan langsung melanjutkan sejumlah program yang tengah berjalan. Beberapa di antaranya merupakan program strategis yang harus dituntaskan secara seksama karena berkaitan dengan rencana pembangunan Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun ke depan.

Kementerian Dalam Negeri RI memutuskan memperpanjang masa tugas Dani Ramdan selaku penjabat kepala daerah di Kabupaten Bekasi
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News