Kemendagri Perpanjang Masa Tugas Dani Ramdan Sebagai Penjabat Bupati Bekasi
Dani juga memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Kendati begitu, ada sejumlah larangan selama melakukan tugas dan wewenang di antaranya melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Kemudian membuat kebijakan menyangkut usulan pemekaran daerah. Namun semua larangan itu dapat dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Di samping itu, Dani pun dititipkan tugas yakni memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah untuk Gubernur Jawa Barat serta Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi tahun 2024, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara. (antara/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri RI memutuskan memperpanjang masa tugas Dani Ramdan selaku penjabat kepala daerah di Kabupaten Bekasi
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News