Berikut Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos RTLH dari Pemkot Depok

Jumat, 24 Mei 2024 – 13:00 WIB
Berikut Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos RTLH dari Pemkot Depok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rumah tidak layak huni (RTLH). Foto: ANTARA/Nirkomala

Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.

“Kelima, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun,” ujarnya.

Keenam, tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.

"Yang ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir," tuturnya.

Delapan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam, dan yang kesembilan, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.

Dadan menuturkan masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp23 juta. Rinciannya, Rp20 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah pekerja.

"Tahun ini kami perbaiki 1.525 RTLH. Untuk nilai bantuan, masih sama seperti tahun lalu,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Disrumkim Kota Depok beberkan persyaratan dan kriteria bagi calon penerima bansos rumah tidak layak huni (RTLH)

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News