Berikut Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos RTLH dari Pemkot Depok

Jumat, 24 Mei 2024 – 13:00 WIB
Berikut Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos RTLH dari Pemkot Depok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rumah tidak layak huni (RTLH). Foto: ANTARA/Nirkomala

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) sejak tahun 2017 telah menyulap ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi rumah layak huni melalui program perbaikan RTLH.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi mengatakan tidak semua rumah mendapatkan bantuan dari program RTLH.

Pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.

"Sebelum diberikan bantuan, kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," ucapnya.

Dirinya menuturkan ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH.

Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.

Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.

Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Disrumkim Kota Depok beberkan persyaratan dan kriteria bagi calon penerima bansos rumah tidak layak huni (RTLH)
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News