Dua Rumah Kontrakan Hancur Tertimpa Tower BTS, Wali Kota Depok Sentil Pemprov Jabar
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara soal robohnya Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel yang menimpa dua rumah kontrakan di Kampung Lio, RT 2, RW 20, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Senin (21/3).
Idris mengatakan secara umum pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi, agar pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur perizinan telekomunikasi.
“Izin-izin telekomunikasi ini berada di provinsi bukan di kami,” ucap Idris, Selasa (22/3).
Selain kasus robohnya Tower BTS milik PT Telkomsel, Idris juga menyoroti banyaknya kabel-kabel yang berseliweran dengan sembarang di langit-langit Kota Depok.
“Provinsi memberikan izin begitu saja tanpa mengawasi kondisi di lapangan," ujarnya.
Idris meminta pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sementara pengesahan perizinan tetap ada di provinsi.
“Izinya tetap di provinsi, tetapi kami meminta untuk diberikan kewenangan memberi rekomendasi,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Depok ini menyebut telah menyampaikan secara lisan masukan tersebut dan akan segara bersurat kepada gubernur.
Begini komentar Wali Kota Depok Mohammad Idris soal robohnya Tower BTS milik PT Telkomsel, yang menimpa dua rumah kontrakan di Kota Depok, Senin (21/3).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News