Terungkap! Gegara Hal Ini Layanan Angkutan Sampah di Desa Bantarsari Dihentikan Sementara
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wilayah Parung, Kabupaten Bogor Syihabudin Acep angat bicara soal pemberhentian sementara layanan angkutan sampah di Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur.
Menurutnya diberhentikannya pelayanan angkut sampah di Desa Bantarsari bukan karena adanya permasalahan internal di DLH Kabupaten Bogor seperti yang ramai beredar.
Diberhentikannya pelayanan angkut sampah di Desa Bantarsari karena pemerintah desa tidak menyediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
"Kemarin-kemarin itu titik buang sampah warga di pinggir jalan, karena kan pemerintah desa tidak punya TPS yang memadai. Karena mengganggu pemandangan dan membuat kesan kumuh, makanya dipasanglah plang pemberitahuan itu," katanya, kepada JPNN.com pada Kamis (2/5).
Syihabudin Acep menegaskan jika pihaknya tidak pernah memutuskan untuk memberhentikan layanan angkut sampah masyarakat.
"Kami di DLH tidak pernah memutuskan untuk memberhentikan layanan jemput sampah. Kalau untuk hal pelayanan masyarakat kami akan semaksimal mungkin melayani," ujarnya.
Baca Juga:
Syihabudin Acep meminta kepada Pemerintah Desa Bantarsari agar menyediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) sesegera mungkin.
"Seharusnya dari desa menyiapkan TPS khusus untuk warga, nanti DLH yang angkut sampahnya, tenang saja mau malam, siang, subuh, kami selalu siap," tutupnya.
Kepala UPT DLH Wilayah Parung Syihabudin Acep angat bicara soal pemberhentian sementara layanan angkutan sampah di Desa Bantarsari. Begini penjelasan lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News