Petugas Pasang Spanduk Larangan Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Kamis, 18 April 2024 – 17:15 WIB
Petugas Pasang Spanduk Larangan Pungli di Masjid Raya Al Jabbar - JPNN.com Jabar
Spanduk waspada pungli di area Masjid Raya Al Jabbar dipasang di pintu masuk. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pascaviral aksi pungutan liar (pungli) di area parkir Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, petugas memasang spanduk larangan pungli di sekitar masjid.

Spanduk itu ditujukan kepada pengunjung masjid agar lebih waspada akan pungutan parkir oleh petugas.

Pantauan di lokasi pada Kamis (18/4), spanduk dipasang di sejumlah area, seperti di pintu masuk, keluar, dan area parkir Masjid Al Jabbar.

Imbauan berisikan agar pemilik kendaraan membayar uang parkir secara resmi di gate yang sudah ditentukan. Apabila, ada petugas yang memungut biaya di luar gate supaya diabaikan.

Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat serius dalam menindaklanjuti temuan pungutan liar (pungli) parkir di area Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung.

Setelah unggahan pungli parkir itu viral di media sosial, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengecek langsung ke seluruh area masjid.

“Saya ditugaskan Pak Pj Gubernur Jabar untuk crosscheck kondisi Masjid Raya Al Jabbar yang tempo hari terjadi pungutan liar. Tadi saya keliling semua area luar untuk memeriksa apa yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata Herman di Bandung.

Setelah melakukan peninjauan, Herman bersama pihak terkait langsung melakukan rapat untuk mengevaluasi secara komprehensif pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar.

Pascaviral aksi pungutan liar (pungli) di area parkir Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, petugas memasang spanduk larangan pungli di sekitar masjid.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News