Kwarda Jabar Menolak Tegas Penghapusan Ekstrakurikuler Pramuka

Selasa, 02 April 2024 – 13:47 WIB
Kwarda Jabar Menolak Tegas Penghapusan Ekstrakurikuler Pramuka - JPNN.com Jabar
Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya ditemui di Gedung Pramuka Kwarda Jabar, Jalan Cikutra, Kota Bandung, Selasa (2/4). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat dengan tegas menolak penghapusan kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di tingkat sekolah. 

Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya mengkritik kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

"Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34," kata Atalia di Gedung Pramuka Kwarda Jabar, Jalan Cikutra, Kota Bandung, Selasa (2/4). 

Atalia mengungkapkan, aturan terbaru itu turut mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Atalia menyampaikan, Kwarda Pramuka Jabar memiliki dasar penolakan Permendikbud baru ini. 

Salah satunya adalah nilai sejarah panjang dari tahun 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka. 

"Gerakan pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2010," ucapnya. 

Ia melanjutkan, dalam UU Nomor 12 tahun 2010 ini disebutkan gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, dan juga disiplin. 

Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat dengan tegas menolak penghapusan kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di tingkat sekolah. 
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News