Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR Lebaran
jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan pembukaan posko itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, pembukaan posko pengaduan THR juga berdasarkan instruksi Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk membantu para pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya menjelang Lebaran.
"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Lebaran," katanya.
Ia meminta jajaran Disnakertrans Purwakarta membantu memecahkan setiap persoalan terkait dengan THR sehingga para pekerja bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya dengan baik.
"Pengaduan THR bisa disampaikan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, juga bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Didi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta Rudi Hartono mengatakan peranan posko pengaduan THR menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh THR.
"Pemkab Purwakarta wajib membantu untuk memastikan pekerja memperoleh haknya menerima THR," katanya.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News