Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR, Simak Informasi Lengkapnya di Sini!

Minggu, 24 Maret 2024 – 12:30 WIB
Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR, Simak Informasi Lengkapnya di Sini! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh. Foto: dokumen JPNN.Com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan posko tersebut mulai beroperasi H-7 hingga H+7 Hari Raya Idulfitri.

"Posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB,” ucapnya.

Dia menerangkan bahwa pihaknya siap menerima laporan terkait pembayaran THR.

“Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," ujarnya.

Bagi yang ingin melakukan pengaduan, maka bisa datang langsung ataupun bisa dilakukan secara online melalui nomor 0858 7520 3599, serta melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com.

Sidik menyebut pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko tersebut.

“Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas,” tuturnya.

Pemkot Depok membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR, nantinya pengaduan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke posko ataupun secara online
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News