Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR, Simak Informasi Lengkapnya di Sini!

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
"Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional," ungkapnya.
Namun, jika tidak diberikan sesuai dengan ketentuan maka akan ditindaklanjuti oleh tim monev.
“Tentu karyawan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Pemkot Depok membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR, nantinya pengaduan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke posko ataupun secara online
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News