Disnaker Depok Bentuk Tim Monev untuk Memantau Pemberian THR

Jumat, 22 Maret 2024 – 17:15 WIB
Disnaker Depok Bentuk Tim Monev untuk Memantau Pemberian THR - JPNN.com Jabar
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memastikan para pekerja di Kota Depok mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pembentukan tim tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024, yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan tim akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran THR karyawan. 

Selain itu pihaknya juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR.

"Tim yang kami bentuk ini akan melakukan monitoring ke perusahaan guna memastikan pembayaran THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja," ucapnya.

Dirinya menuturkan tim monev akan mulai melakukan monitoring pada tanggal 2 hingga 4 April mendatang.

Dia menyebut tim tersebut terdiri dari unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, dan perangkat daerah terkait.

Sidik berpesan seluruh perusahaan atau badan usaha di Kota Depok untuk menaati peraturan yang telah ditentukan pemerintah pusat dalam pemberian THR karyawan, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga.

Disnaker Kota Depok membentuk tim monev untuk memantau pemberian THR kepada karyawan di Kota Depok
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News