Pemkot Depok Siap Sulap Bojongsari Jadi Margonda Jilid 2

"Kalau perluasan jalan enggak kayaknya, sebab itu nanti paling penataan ya, penataan sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) itu akan bisa diterapkan," ungkapnya.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat kawasan tersebut statusnya masuk dalam jalan nasional.
"Kalau jalan nasional itu kami akan terapkan itu, kalau penataan misalnya tanahnya sisa tinggal tiga meter misalnya, setelah dipotong GSB itu bisa dijual kepada pemerintah untuk kita beli, untuk penataan taman atau apa, seperti itu aturannya," jelasnya.
Dia menuturkan untuk DED-nya tahun depan baru pendestarian.
“Kalau pendestarian lebih leluasalah," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Pemkot Depok akan menjadikan Bojongsari sebagai Margonda jilid II, sebagai pusat pelayanan Kota Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News