Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota/Kabupaten
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah di kota/kabupaten se-Jabar.
Besaran zakat fitrah itu berdasarkan surat edaran Baznas Jabar Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 yang ditandatangani Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin.
Dilansir dari laman resmi Baznas Jabar, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan, dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
”Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.” kutip isi surat edaran, Senin (18/3).
Berikut besaran zakat fitrah di 27 kota/kabupaten Jawa Barat yang ditetapkan oleh Baznas Provinsi:
1. Kabupaten Bandung sebesar Rp 40.000
2. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 40.000
Berikut besaran zakat fitrah Ramadan 1445 Hijriah di 27 kota/kabupaten Jawa Barat yang ditetapkan oleh Baznas Provinsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News