Selama Ramadan Pemkot Bogor Larang THM Beroperasi
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya untuk tidak beroperasi selama Ramadan 1445 Hijriah.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto meminta kepada semua pihak termasuk para pengusaha untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci ramadan.
Tempat hiburan malam yang dimaksud ialah seperti tempat karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya.
“Seperti tradisi setiap tahun, kami minta semua menghormati. Tempat hiburan ditutup total semua. Tidak boleh ada yang nakal,” ujarnya.
Bima mengatakan Pemkot Bogor melalui Satpol PP, camat, dan lurah di wilayah akan memantau dan mengawasi tempat hiburan malam, serta dibantu oleh unsur TNI-Polri.
“Karena kami akan terus patroli, kepala Satpol PP beserta anggotanya, unsur TNI-Polri akan terus mengawasi itu. Kemudian teman-teman di wilayah, camat lurah akan memantau,” jelasnya.
Baca Juga:
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan sahur di jalan dan permainan perang sarung juga dilarang.
“Kalau sahur bersama ya silakan. Tetapi enggak usah iring-iringan, tidak usah arak-arakan. Sudah pasti akan kami tertibkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya untuk tidak beroperasi selama Ramadan 1445 Hijriah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News