Pemkab Bogor Larang THM Beroperasi Selama Ramadan
Selasa, 12 Maret 2024 – 05:00 WIB
"Intinya mah kalo dia oleh pihak kecamatan disosialisasi semua, tetapi pas bulan Ramadan kami datang ke sana (THM) masih didapati beroperasi, akan kami tutup pakai segel sementara, supaya jangan ada aktifitas," ungka Rhama.
Ia mengatakan selain mengawasi tempat tempat hiburan malam, Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) selama ramadan. (antara/jpnn)
Pemkab Bogor melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News