Berikut Ini Isi Surat Edaran Penjabat Bupati Bekasi Selama Ramadan, Pengusaha Wajib Tahu!
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengedarkan seruan Bupati Bekasi dalam rangka menyambut Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, berupa imbauan kepada masyarakat berkenaan dengan kegiatan keagamaan.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan seruan dimaksud berisikan imbauan, ajakan, hingga larangan aktivitas yang dikerjakan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini.
"Kepada kaum Muslimin dan Muslimat, jalankanlah kewajiban puasa dan amalan lain guna meningkatkan kualitas iman dan takwa," katanya.
Dia menjelaskan seruan lain di antaranya imbauan untuk memperbanyak aktivitas amaliyah kemasyarakatan dan kegiatan dakwah islamiyah dalam rangka mewujudkan suasana kerukunan umat beragama, mempererat tali silaturahim, dan persaudaraan selaras dengan ajaran agama Islam.
Dia juga meminta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk meningkatkan amalan ibadah melalui kajian ilmu agama, menggelar shalat sunah tarawih, tadarus Al Qur'an, infak, sedekah, serta ibadah lain.
Dani juga mengimbau masyarakat untuk mengambil hikmah ibadah puasa dan kebajikan-kebajikan di ramadan serta menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam rangka menyukseskan pembangunan untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, bahagia lahir dan batin, sebagai perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila.
"Jangan lupa pula keluarkan zakat, infak, dan sedekah saudara, dan keluarga sesuai dengan syariat Islam dan salurkan melalui lembaga amil zakat setempat," katanya.
Ia juga menyerukan umat non muslim agar mewujudkan sikap menghormati dan menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga kerukunan hidup antar umat beragama dapat terpelihara.
Lewat surat edaran bupati, Pemkab Bekasi ajak masyarakat menjaga kesucian ramadan dan memperbanyak ibadah serta perbuatan baik di bulan penuh berkah ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News