Berikut Ini Isi Surat Edaran Penjabat Bupati Bekasi Selama Ramadan, Pengusaha Wajib Tahu!
"Termasuk memelihara tutur kata, sikap, dan perbuatan sehari-hari guna kekhusyukan umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa," katanya.
Kemudian bagi para pelaku usaha tempat hiburan, restoran, kafetaria, dan warung makanan serta minuman diminta menaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi, dan sejenisnya untuk selama-lamanya. Pengusaha jasa makanan seperti restoran, kafe, dan warung makan, warung kopi, dan sejenisnya agar tidak membuka dan tidak menyediakan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati Bulan Suci Ramadhan," katanya. (antara/jpnn)
Lewat surat edaran bupati, Pemkab Bekasi ajak masyarakat menjaga kesucian ramadan dan memperbanyak ibadah serta perbuatan baik di bulan penuh berkah ini.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News