Pemkot Depok Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Minggu, 10 Maret 2024 – 18:53 WIB
Dijelaskan, untuk jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan ramadan 1445 Hijriah sejumlah 32,5 jam dalam satu minggu.
“Dalam penerapan jam kerja selama bulan ramadan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Pemerintah Kota Depok keluarkan Surat Edaran Wali Kota terkait jam kerja ASN selama bulan suci ramadan
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News