Pemkot Depok Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Minggu, 10 Maret 2024 – 18:53 WIB
Pemkot Depok Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Dijelaskan, untuk jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan ramadan 1445 Hijriah sejumlah 32,5 jam dalam satu minggu. 

“Dalam penerapan jam kerja selama bulan ramadan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

Pemerintah Kota Depok keluarkan Surat Edaran Wali Kota terkait jam kerja ASN selama bulan suci ramadan

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News