Daerah Terdampak Pergerakan Tanah di Bandung, Dilarang Dihuni Kembali
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan merelokasi rumah warga terdampak pergerakan tanah di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
Adapun Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sebelumnya sudah meninjau langsung ke lokasi terdampak fenomena pergerakan tanah di Kecamatan Rongga pada Selasa (5/3) lalu.
”Penanganan setelah tanggap darurat di tahap rehabilitasi dan rekonstruksi adalah kami harus lakukan relokasi. Di daerah ini sudah tidak bisa lagi digunakan untuk permukiman warga,” kata Suharyanto dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Suharyanto menerangkan, dari hasil kaji cepat, saat ini ada 28 rumah yang sudah dipastikan direlokasi, karena sudah terdampak dan berada di zona merah rawan pergerakan tanah.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah rumah yang harus direlokasi hingga mencapai 40 – 50 rumah.
”Untuk yang langsung harus direlokasi ada sebanyak 28 rumah. Tetapi tentu saja ada potensi-potensi sebanyak 40 – 50 rumah penduduk yang harus direlokasi ke tempat yang baru,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam tahap proses relokasi rumah warga tersebut, BNPB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk asesmen lokasi yang direkomendasikan.
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barata beserta jajarannya akan menyediakan lahannya dan proses pendataan lebih lanjut.
BNPB bakal merelokasi rumah yang terdampak pergerakan tanah di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News