Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Puting Beliung Selama 7 Hari

jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menetapkan status tanggap darurat bencana puting beliung yang menerjang sebagian wilayah di Kabupaten Sumedang - Bandung.
Penetapan status tanggap darurat ini berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang Nomor 215 Tahun 2024.
Dalam Kepbup yang ditandatangani Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman itu, status tanggap darurat berlangsung selama tujuh hari, terhitung sejak 22 - 29 Februari 2024.
"Memutuskan, keputusan bupati tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang tahun 2024," mengutip isi Kepbup, Kamis (22/2).
"Menetapkan status tanggap darurat bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor, Kabupaten Sumedang selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024."
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, mengenai bantuan korban rumah rusak sudah dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemda Kabupaten Sumedang.
"Jadi untuk rumah rusak bisa dibantu BTT dari Pemda Sumedang," ujarnya.
Dalam kejadian itu, Bey menyebut tak ada korban jiwa. Untuk biaya pengobatan korban luka ditanggung oleh Pemdaprov Jabar.
Pemkab Sumedang menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang menerjang dua kecamatan di Kabupaten Sumedang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News