PosIND Menggandeng PPA Kejaksaan RI untuk Genjot Pemulihan dan Optimalisasi Aset Negara

“Selanjutnya aset ini akan dilakukan pengkajian oleh kami untuk dioptimalkan pemanfaatannya, salah satunya dengan skema sewa kepada pihak ketiga,” ujar Endy.
Selain itu, Pos Indonesia dan PPA Kejaksaan RI juga telah berhasil melakukan skema pemulihan aset dari pihak ketiga yang tidak berhak pada aset di Cikini, aset Tinombo, aset Ruko Jatiland di Ternate dan aset Sumedang. Saat ini aset tersebut sedang dilakukan kajian pemanfaatannya.
“Dari optimalisasi aset di Cikini, Tinambo, Ruko Jatiland, dan di Sumedang tersebut, kami mencatat adanya potensi pendapatan hingga puluhan miliar dalam jangka waktu lima tahun,” kata Endy.
Lebih lanjut, Endy menuturkan, pemulihan aset Pos Indonesia juga dilakukan dengan skema penelusuran dan pengembalian melalui mekanisme lelang. Skema ini dilakukan pada lokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kota Ternate.
Dari skema penelusuran aset di tiga daerah tersebut, pihaknya mencatat total laku lelang dan telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia (Persero) telah mencapai sebesar Rp6.760.000.699.
“Kami bersama PPA Kejaksaan RI, saat ini sedang melakukan upaya pemulihan aset di Cimahi. Sehingga kami berharap dalam waktu dekat dapat lebih dioptimalkan dalam penggunaan dan pemanfaatannya,” ujarnya.
Pos Indonesia, lanjut Endy, mengucapkan terima kasih kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI atas pemulihan aset yang telah dilakukan. Dia berharap, kerja sama tersebut dapat terus berlanjut. Sehingga pemulihan aset semakin mendukung optimalisasi dan pemanfaatan aset yang akan mendukung maksimal bagi keuangan dan revenue perusahaan.
Sementara itu, Kepala PPA Kejaksaan RI Syaifuddin Tagamal, mengatakan aset Pos Indonesia yang berhasil diambil sudah dievaluasi dan diserahkan kembali kepada Pos Indonesia.
Pos Indonesia terus melakukan upaya pemulihan aset negara yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal dengan menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News