Cemari Lingkungan Warga, Tempat Peleburan Alumunium Disegel Pemkab Bekasi
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel usaha peleburan aluminium yang diyakini telah mencemari lingkungan di Kampung Tempuran RT 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan usaha peleburan aluminium milik PT AGT itu dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi.
"Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan papan peringatan di lokasi operasional perusahaan itu ," katanya, Senin (5/2).
Baca Juga:
Dia mengatakan penindakan terhadap perusahaan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dan terganggu oleh aktivitas peleburan aluminium karena menimbulkan asap hingga bau menyengat.
Dasar penindakan lain adalah perusahaan yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan menyangkut lingkungan hidup karena beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 82A huruf a perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, UU Nomor 6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86, dan pasal 88 ayat (5), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.
PT AGT diketahui mengolah limbah dross aluminium menjadi aluminium batangan melalui proses furnace atau tungku pembakaran dengan menggunakan bahan kayu bekas.
"Penyegelan dilakukan sampai perusahaan mampu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lingkungan hidup serta persyaratan perihal izin berusaha," katanya.
Pemkab Bekasi menyegel usaha peleburan aluminium yang diyakini telah mencemari lingkungan di Kampung Tempuran RT 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News