Ratusan Juta PAD Kota Depok Hilang Gegara Retribusi Uji Tera Dihapuskan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Mulai 2024 Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin mengatakan ketentuan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi.
"Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat. Tetapi kami tetap melayani pemilik alat UTTP dengan sepenuh hati tanpa ditarik retribusi," ucapnya.
Dudi menyebut kewajiban UPTD Metrologi Legal Kota Depok tetap memberikan pelayanan rutin seperti saat retribusi masih berlaku, lantaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan produsen.
"Tetap tim pengawas dan penera Metrologi Legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU dan lainnya," ujarnya.
Sementara, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok menambahkan dengan dihapusnya retribusi uji tera, maka pendapatan daerah berkurang, di mana penerimaan retribusi tera tahun lalu sekitar Rp250 juta.
Baca Juga:
"Misal per-Nozzle (alat ukur SPBU) Rp160 ribuan, satu SPBU bisa Rp4 jutaan sekali uji tera. Tetapi sekarang gratis dan semoga masyarakat dapat mendongkrak kepatuhan pemilik UTTP," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Disdagin Depok tidak lagi memberlakukan retribusi bagi pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), mulai 2024.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News