10 Mahasiswa ITB Ajukan Pinjol Danacita, Rata-rata Pascasarjana

Rabu, 31 Januari 2024 – 19:15 WIB
10 Mahasiswa ITB Ajukan Pinjol Danacita, Rata-rata Pascasarjana - JPNN.com Jabar
Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan ITB Muhamad Abduh (kanan) dan Direktur Keuangan ITB Anas Ma'ruf (kiri) dalam konferensi pers di Gedung Rektorat ITB, Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Rabu (31/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penggunaan skema pinjaman online (pinjol) yang dipakai sebagai alternatif pembayaran oleh kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) menuai protes dari mahasiswa. 

Sejauh ini, ITB menyebut total ada 10 mahasiswa yang mengajukan bantuan pembayaran melalui pinjol Danacita. Rata-rata mahasiswa yang mengajukan ialah mahasiswa pascasarjana. 

"Yang meminjam tidak banyak hanya 10 orang dengan baru-baru ini dan itu lebih banyak mahasiswa pascasarjana bukan mahasiswa sarjana," kata Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan ITB Muhamad Abduh, di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Rabu (31/1).

Ia tak memerinci besaran pinjaman yang diajukan oleh mahasiswa. Menurutnya, pinjaman yang diajukan akan disesuaikan dengan tagihan yang tertera dalam situs akademik. 

Misalnya, jika total tagihan dari mahasiswa adalah Rp40 juta, maka pinjaman yang diberikan oleh Danacita pun maksimal senilai Rp40 juta.

Kemudian, uang yang dicairkan, akan langsung ditransfer ke rekening kampus, bukan ke mahasiswa. 

"Persetujuan itu (pinjaman) harus disetujui oleh orang tua atau wali mahasiswa, jadi tidak bisa serta merta mahasiswa datang kemudian mengajukan dan disetujui. Jadi harus ada proses verifikasi," ucap dia.

Abduh juga menyebut tak semua mahasiswa yang mengajukan pinjaman disetujui oleh Danacita. 

Pihak kampus ITB memberi penjelasan soal skema pembayaran UKT menggunakan pinjol Danacita.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News