Kepala Kantor Imigrasi Bogor Pastikan Tidak Ada Pemalsuan Data Pemohon Paspor

Rabu, 31 Januari 2024 – 15:30 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Bogor Pastikan Tidak Ada Pemalsuan Data Pemohon Paspor - JPNN.com Jabar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memastikan tidak ada pemalsuan dokumen data pemohon paspor tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun masyarakat umum lain.

Hal tersebut guna menanggapi kabar mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu seorang TKI inisiala NM, yang membuat paspor di kantor Imigrasi Bogor untuk berangkat ke keluar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib menegaskan jajaran Imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor, terutama bagi calon tenaga kerja Indonesia untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keimgirasian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Terkait permohonan paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama NM ini, diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor,” ucapnya.

Dirinya menuturkan selaku Kepala Kantor Imigrasi Bogor melalui surat dengan nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01-0445 pada hari Senin 29 Januari 2024, juga telah mengklarifikasi terkait duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen NM untuk pembuatan paspor tidak benar.

Dia menegaskan dalam penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan ketentuan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga menyampaikan pemohon dengan nama terkait saat mengajukan pembuatan paspor telah melampirkan KTP, paspor lama, disertai akta kelahiran, kartu keluarga dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung Barat saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai prosedur.

“Tanggal lahir NM di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada paspor terkini, karena mengikuti data pada paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sesuai permintaan pemohon,” jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib, memastikan tidak ada pemalsuan data pemohon paspor TKI, karena pihaknya sangat berhatai-hati.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News