Kepala Kantor Imigrasi Bogor Pastikan Tidak Ada Pemalsuan Data Pemohon Paspor
Selain itu, hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya.
“Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 35 disebutkan bahwa ‘Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang paspor yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia'," ujarnya.
"Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegang sepenuhnya,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib, memastikan tidak ada pemalsuan data pemohon paspor TKI, karena pihaknya sangat berhatai-hati.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News